MAKI Melihat KPK Enggan Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Boyamin Saiman
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengomentari KPK yang hingga kini belum menerima supervisi Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI mengatakan harusnya KPK menyambut dengan gembira."Sampai sekarang nyatanya malah KPK seperti enggan, ini justru ada apa? KPK mestinya menyambut gembira, saya khawatir KPK enggan karena mungkin merasakan ada sesuatu yang memang yang dikerjakan oleh penyidik itu benar dan ada sesuatu yang mungkin nggak enak di level KPK. Kalau berangkat kok kesannya bertentangan dengan pimpinan, kalau pimpinan juga mengizinkan itu bertentangan dengan pimpinan lain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
"Jadi KPK saat ini seperti dibuat seperti tanda kutip mohon maaf, mati kutu. Justru maju nggak mau, mundur nggak mau, supervisi nggak jelas dijawab sampai sekarang," tambahnya.Boyamin justru mengapresiasi langkah Polda Metro yang membuat kasus ini transparan. Dia menyebut Polda Metro seakan-akan menantang KPK bahwa kasus yang diusutnya itu."Justru saya apresiasi dan bangga kepada Polda Metro Jaya yang meminta supervisi dan koordinasi kepada KPK. Artinya tidak ada yang ditutup-tutupi dan sangat percaya diri. Dan bahkan dalam tanda kutip menantang KPK," katanya.
"'Kalau kalian menuduh kami ini rekayasa maka silakan datang ke sini', kira-kira gitu lah Polda kalau boleh saya artikan sebagai bentuk kata-kata," tambahnya.Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirimkan surat permintaan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10).Ade mengatakan pihaknya masih menunggu respons KPK terkait surat supervisi yang sudah dikirimkan tersebut. Dia menegaskan surat permintaan supervisi tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi penyidikan.
"Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dilakukan. Artinya, kita penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi dari penyidikan yang dilakukan," jelasnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar